Persoalan kesalahpahaman yang terjadi di lokasi Seven Fit, Kompleks Megaland, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, akhirnya berujung damai setelah Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar turun tangan melakukan mediasi.
Mediasi tersebut dilakukan personel piket Polsek Siantar Timur pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 10.20 WIB, sebagai langkah cepat untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Chandra Ritonga, S.H., M.H. menjelaskan, kesalahpahaman tersebut melibatkan S dan T br. S dan terjadi pada Jumat sore, 4 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, personel Polsek Siantar Timur kemudian mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Timur untuk mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan.
Hasilnya, kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara damai. Kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
IPTU Chandra mengatakan, langkah mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu menyelesaikan persoalan sosial secara persuasif dan mengedepankan penyelesaian yang kondusif.
Selain meredam potensi konflik, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Masalah kesalahpahaman tersebut sudah diselesaikan karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” ujar IPTU Chandra.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan yang sempat terjadi di Kompleks Megaland itu dinyatakan selesai dan kedua belah pihak sepakat menjaga situasi tetap aman serta kondusif.

