Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait adanya keributan di Jalan Persatuan, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (17/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Melalui Ka SPKT bersama Bhabinkamtibmas, petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan situasi agar tidak berkembang lebih luas.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH menjelaskan, keributan tersebut bermula dari kesalahpahaman di jalan antara dua warga berinisial MS (31) sebagai pihak pertama dan SMR (31) sebagai pihak kedua.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.50 WIB, ketika SMR yang sedang mengendarai sepeda motor berupaya menghindari MS yang berada di badan jalan agar tidak terjadi kecelakaan. Namun setelah itu, terjadi salah paham yang berlanjut saat keduanya kembali bertemu di sekitar rumah pihak kedua.
“Pihak pertama sempat melontarkan kata-kata yang memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut. Situasi sempat menarik perhatian warga dan menimbulkan keributan,” jelas AKP Martua Manik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Siantar Martoba segera mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
Dalam proses problem solving yang difasilitasi kepolisian, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai tanpa melanjutkan permasalahan ke jalur hukum. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama.
“Permasalahan tersebut telah diselesaikan secara problem solving karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan,” ungkap Kapolsek.
Dengan penyelesaian secara mediasi ini, situasi kembali kondusif dan Polsek Siantar Martoba menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan setiap potensi konflik di tengah masyarakat.

