Seorang pria berinisial Muhammad Irfan alias Wanda (28), warga Dusun I, Desa Padang Tualang, Kabupaten Langkat, ditangkap oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7) sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan lahan sawit di Jalan Lintas Babusalam, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,2 gram netto dari tangan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp100.000 dari seorang pria berinisial “ILEK” yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka juga menyatakan bahwa narkotika tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa meski jumlah barang bukti tergolong kecil, pihak kepolisian tetap berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Tidak peduli besar atau kecil jumlahnya, setiap pelanggaran hukum terkait narkotika akan kami tindak. Kecil di tangan pengguna, bisa jadi besar di rantai peredaran. Ini bagian dari upaya kami memutus jaringan dari akar,” tegas Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dalam keterangannya kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap siapa pemasok utama narkotika tersebut, termasuk menelusuri jaringan peredarannya di wilayah Langkat dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a dan Ayat (3) Jo. Pasal 54.