Sinergi antara Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial JA (36) berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwatan Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel Satresnarkoba bersama Polsek Siantar Marihat berhasil menemukan dan mengamankan tersangka saat berdiri di pinggir Jalan Melanthon Siregar.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru dari kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram yang sebelumnya dijatuhkan tersangka menggunakan tangan kanannya dan dibalut uang pecahan Rp5.000.
Tak hanya itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp240.000 yang ditemukan dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan tersangka dan diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang didalami penyidik.
Dalam pemeriksaan awal, JA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial B yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Melanthon Siregar.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga saat ini, pria berinisial B tersebut belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan kasus ini. Tersangka JA telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Irwatan Sembiring.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

