Satu lagi Tahanan Polsek Perdagangan yang melarikan diri dari Ruang Tahanan Polsek (RTP) pada Jumat (17/2) lalu sekitar pukul 00.30 WIB ditangkap dari Tapanuli Utara (Taput).
Tersangka Ade Ray Situmorang (21) warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai yang terjerat Pasal 363 KUHPidana ditangkap Kamis (23/2) sekitar pukul 04.00 WIB di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., MH menyampiakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan dibantu Polres Taput.
“Benar tim gabungan menangkap tersangka Ade Ray Situmorang di Simpang Sipaholon dengan dibantu Personel Polres Tapanuli Utara,”sampainya.
Di mana sebelumnya, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas, Kota Medan. Tim langsung melaksanakan penyelidikan pada hari Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan pencarian, tim kembali mendapat informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri kembali dengan menaiki kendaraan umun menuju Kabupaten Mandailing Natal.
Lalu polisi melakukan penyisiran dan upaya pencarian maksimal di jalan lintas. Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara, pun melakukan pemeriksaan. Ade Ray ditangkap. Ditangkapnya pria itu pun mengurangi jumlah tersangka yang harus dikejar tim gabungan.
Saat ini seorang tersangka lainnya, Ahmad Damanik(55) laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun masih dikejar dan dicari tim gabungan.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516, dan kami menghimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri ,“imbau Kapolres Simalungun.(***)

