Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan warga. Selisih paham antara dua warga di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, berhasil diselesaikan melalui mekanisme problem solving, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penyelesaian tersebut dilakukan Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA J. Manihuruk bersama personel piket Bhabinkamtibmas. Kedua pihak yang berselisih, yakni pihak pertama berinisial MPH ST (47) dan pihak kedua MNL (21), kemudian dipertemukan untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun, SH, mengatakan pihaknya mengambil langkah mediasi sebagai upaya mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Selatan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” ujar IPTU Suhaira.
Menurutnya, pendekatan problem solving merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu menyelesaikan persoalan sosial secara cepat dan damai sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan berlarut-larut yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masalah selisih paham tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” tegasnya.
IPTU Suhaira menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polsek Siantar Selatan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya.
Polsek Siantar Selatan juga mengajak masyarakat agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

