Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh sebagai kurir penyelundupan 10 kilogram sabu dan sekitar 39 gram ganja jenis cannabis flower dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Asahan.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, (11/09/ 2025) pukul 10.35 WIB di Jalan Syech Silau, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Petugas melakukan penyelidikan intensif setelah mendapatkan laporan adanya penyelundupan narkoba besar-besaran dari Malaysia menuju Tanjung Balai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan, “Kasus ini membuktikan bahwa sindikat narkoba lintas negara menggunakan PMI ilegal sebagai perantara untuk mengedarkan narkotika ke Indonesia. Kami akan terus menindak tegas jaringan ini agar tidak merusak generasi bangsa.”
Safrizal, 24 tahun, warga Desa Glp Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ditangkap saat membawa satu tas ransel berisi 10 bungkus sabu kemasan plastik teh Cina CHINESE PIN WEI berlogo kepala ayam merah-hitam, dibalut lakban cokelat dengan berat bersih 10.000 gram, serta 2 bungkus ganja kemasan plastik hitam bertuliskan WONDERBRETT dengan berat bersih 38,85 gram. Barang bukti lain termasuk pakaian dan handphone miliknya juga disita.
Dalam pemeriksaan, Safrizal mengaku memperoleh narkoba dari seorang berinisial B, Warga Negara Indonesia yang tinggal di Malaysia dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). B diketahui mengendalikan jaringan narkoba internasional sekaligus menjadi agen perekrut PMI ilegal sebagai kurir narkotika.
Pada Jumat, (12/09/ 2025) pukul 10.00 WIB, polisi juga menangkap Khairul Arabi, 29 tahun, warga Dusun Tgk Ceumpedak, Desa Ceumpedak, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Khairul ditangkap di Jalan Karya Wisata Gang Sapta Marga Komplek Dosen USU, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Dia mengaku diperintah B untuk menjemput sabu di Tanjung Balai dari seseorang yang ditunjuk B dan membawanya ke Medan. Dari Khairul diamankan satu unit handphone Samsung tanpa kartu SIM.
Jaringan narkoba ini beroperasi lintas negara dengan modus memanfaatkan PMI ilegal yang menyeberang secara gelap dari Malaysia ke Indonesia untuk mengirimkan narkotika dalam jumlah besar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Polda Sumut menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan di Malaysia dan wilayah perbatasan guna membongkar sindikat narkoba lintas negara dan menghentikan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.