Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Pemilu

Sengketa Pilkada Siantar Akan Diputus Bawaslu Sabtu, 8 Juni 2024

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 Juni 2024 | 10:39 WIB
in Pemilu
ADVERTISEMENT

Sidang Musyawarah dengan agenda pembuktian selesai digelar, Senin (03/06/2024) di Aula Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar, Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Siantar melalui Panitia Musyawarah yang dipimpin Majelis Musyawarah akan memutus (membacakan putusan) sengketa Pilkada Kota Siantar pada Sabtu (08/06/2024) mendatang.
Jadwal pembacaan putusan itu disampaikan Ketua Majelis Musyawarah sekaligus Ketua Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi Harahap sebelum menskor sidang, dihadapan pemohon bakal calon (balon) Walikota Siantar Hendra Simanjuntak dan termohon yang dihadiri Ketua dan sejumlah Anggota KPU Kota Siantar.

Hanya saja sebelum putusan dibacakan, Nanang Wahyudi didampingi Anggota Majelis Musyawarah Ricky F Hutapea dan Frengki D Sinaga, meminta kesimpulan dari masing-masing pemohon dan termohon diserahkan ke Bawaslu Kota Siantar, Selasa (04/06/2024).

“Agar pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulannya besok sebelum jam dua belas (12.00 WIB),” ujar Nanang.

Sementara sebelumnya, pada sidang pembuktian, ada tiga saksi yang dimintai keterangan. Dua dari pihak pemohon, yakni, Nalom Sinaga selaku Admin Silon dari Pemohon, dan Jhon Roy Tua Purba selaku Koordinator Tim Balon Walikota Siantar Hendra Simanjuntak.
Sedangkan saksi dari termohon, Kasubbag Tekhnis Sekretariat KPU Kota Siantar Wanjul Simaremare.

Saksi Nalom menjelaskan tentang kendala yang dihadapi tim operator oada proses penginputan, scan dan pengunggahan (upload) ke Silon KPU.

Pada dasarnya Nalom mengatakan, dengan berbagai kendala yang dihadapi tim operator, tenggang waktu yang diberikan KPU untuk seluruh proses pengunggahan terlalu singkat, sehingga tidak memungkinkan untuk bisa menuntaskan pengunggahan ke Silon, guna memenuhi syarat minimal dukungan.

Hal senada dikatakan Jhon Roy Tua Purba. “Sesuai informasi tim data, proses peng-up-load-an memakan waktu lama,” ucapnya.

Lalu Jhon Roy memastikan, pihaknya ada berkoordinasi dengan KPU terkait kendala yang dihadapi. Dalam hal ini, baik koordinasi langsung, maupun koordinasi melalui Whatsapp (WA).

Terkait koordinasi dibenarkan oleh Wanjul. Lalu Kasubbag Tekhnis KPU Kota Siantar ini mengatakan, mengunggah syarat dokumen dukungan ke Silon merupakan hal yang wajib dilakukan. Meski fungsi Silon merupakan alat bantu untuk verifikasi administrasi (vermin).

| BERITA TERBARU

Simalungun

Kapolres Simalungun Tegaskan Jiwa Bhayangkara Tak Pernah Pensiun Saat Kukuhkan Pengurus PP Polri 2026–2031

21 Juli 2026 | 10:21 WIB
Simalungun

Sat Reskrim Polres Simalungun Gencarkan KRYD, Deklarasikan Perang terhadap Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor

20 Juli 2026 | 21:28 WIB
Siantar

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Bongkar Sarang Sabu, Seorang Pengedar Diciduk Saat Mempaketi Barang Haram

20 Juli 2026 | 19:19 WIB
Berita

Ledakan Hebohkan Kompleks Grand Polonia Medan, Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR

20 Juli 2026 | 18:36 WIB
Berita

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pegawai SPA dan Pemasok Happy Water

20 Juli 2026 | 14:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport