Kepolisian Resor Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 92,78 gram. Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH. MH memimpin press release di depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (24/11/2025) pagi.
Dalam konferensi pers, Kompol Budiono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dan Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, menjelaskan kronologi penangkapan. Sat Resnarkoba menangkap sepasang kekasih, FEP alias G (37) dan F br S (34), warga Kecamatan Siantar Selatan, setelah mendapat informasi masyarakat mengenai adanya kepemilikan sabu di Jalan Anggrek Raya III, Karang Sari Permai.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kedua tersangka terlihat berjalan di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari tangan FEP alias G ditemukan 1 paket sabu seberat 0,17 gram, serta kedua tersangka membawa handphone masing-masing.
Pengembangan dilakukan di rumah tersangka dengan pendampingan RT setempat. Di rumah ditemukan 404 paket sabu dalam koper dan tas hitam dengan berat bruto 89,72 gram, 10 paket sabu di kotak blender di dapur dengan berat 1,87 gram, serta 6 paket sabu di dalam dompet di rak baju.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 421 paket sabu, yang diperkirakan dapat memengaruhi 9.278 orang jika diedarkan.
Kompol Budiono menambahkan bahwa FEP merupakan residivis narkotika pada tahun 2021. Kedua tersangka berstatus sepasang kekasih, dan hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine. Pengembangan terhadap pemilik sabu lainnya, inisial P, masih dilakukan.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Budiono menegaskan, terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Pematangsiantar berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional demi menjaga keamanan masyarakat.