Polsek Sunggal meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Medan. Kedua pelaku berinisial RA (24) dan OP (19), salah satunya merupakan tersangka utama kasus pencurian sepeda motor milik seorang guru berinisial MKP (24) di Tanjung Selamat, Sunggal, pada Maret 2025 lalu.
Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan, SH, MH, yang baru menjabat kurang dari sepekan, mengungkapkan keberhasilan penangkapan tersebut saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Rabu (21/01/2026), didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, SH, dan Aipda Perdamenta Tarigan. Menurutnya, RA merupakan spesialis curanmor yang melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tercatat telah melakukan pencurian di tiga kecamatan di Kota Medan. Rinciannya, 1 TKP di wilayah Polsek Sunggal, 17 laporan polisi di Medan Timur, dan 5 TKP di wilayah Polsek Delitua. Seluruh laporan tersebut telah dicocokkan dengan alat bukti dan identitas tersangka.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka RA telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk pengembangan lebih lanjut terkait sejumlah laporan lain yang melibatkan dirinya. Sementara OP masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Sunggal.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat warna biru dof, satu kunci L, dua mata kunci, satu jaket sweater abu-abu garis biru, serta satu celana ponggol jeans biru.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana, atau Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.