Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyurati pemerintah daerah untuk merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam (THM). Ketiganya adalah Studio 21 di Jalan Parapat KM 5,5, Kelurahan Tongmarimbun, Kota Pematangsiantar, D’Red KTV and Club di Jalan Gagak Hitam, Kompleks Seroja Permai, Kota Medan, serta Dragon KTV di Jalan Haji Adam Malik, Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan penutupan ini bukan tanpa dasar. Ketiga lokasi tersebut menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, karena diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa keberadaan tempat-tempat ini berpotensi memicu tindak pidana lain serta membahayakan masyarakat dan generasi muda.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari berbagai pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut. Ketiga THM tersebut kini telah disegel dan dalam penanganan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, Polda Sumut juga memastikan akan ada lagi tempat hiburan malam yang menyusul untuk ditutup. Saat ini, sejumlah lokasi tengah dalam proses pengumpulan data dan bukti. Surat rekomendasi penutupan resmi akan segera dilayangkan kepada pemerintah daerah.
Salah satu THM yang telah digerebek dalam pengembangan kasus adalah Scorpio di Jalan Adam Malik/Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, membenarkan adanya penggerebekan tersebut yang juga terkait kasus narkotika. Saat ini, THM Scorpio juga telah disegel dengan garis polisi.
Polda Sumut menegaskan bahwa tempat hiburan malam yang menjadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan generasi muda, menjaga ketertiban umum, dan mewujudkan Sumatera Utara yang aman dan bebas dari jaringan peredaran narkoba.