Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap RA (18), warga Kecamatan Medan Deli, yang diketahui telah empat kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Medan.
RA ditangkap pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Biduk, tepatnya di depan Cafe Maran, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Penangkapan dilakukan saat Unit Reskrim Polsek Medan Baru sedang melaksanakan patroli di seputaran Jalan Iskandar Muda.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/58/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT atas nama korban Willie Allson Sim.
“Pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli. Ketika didatangi, pelaku sedang bersama teman-temannya di Jalan Iskandar Muda. Teman pelaku berhasil melarikan diri dengan mengendarai Yamaha RX King, meninggalkan sepeda motor Honda Vario dan Honda CRF di lokasi,” ujar Iptu PM. Tambunan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda CRF 150 tanpa plat nomor, satu mata kunci T, serta satu unit Honda Vario BK 4063 VCD berikut nomor rangka MH1JMC112PK248342, nomor mesin JMC1E1248342, dan STNK atas nama Willie Allson Sim.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di beberapa TKP, yakni Jalan Pancing, Jalan Cemara, Jalan Sekip, dan Jalan Iskandar Muda.
“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.