Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus RHTS alias Rony (33), seorang pengedar narkotika jenis sabu, di sebuah halte bus dekat RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (11/3/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut. Mendapatkan kabar tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat untuk menggagalkan transaksi tersebut dan menangkap tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan kanan Rony. Di dalam kotak rokok Magnum yang dibawanya, ditemukan lima paket sabu seberat 5,60 gram yang dibalut tissue. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Vivo dan sebuah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
Saat diinterogasi, Rony mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RS yang tinggal di Perumnas. Kini, Rony beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Hingga saat ini, tersangka RHTS alias Rony telah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP JH. Pardede.

