Penggerebekan gudang penyimpanan vape mengandung narkotika di sebuah apartemen di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area, mengungkap peredaran narkoba dengan modus baru. Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, polisi mengamankan dua pelaku serta ratusan barang bukti siap edar.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FS (25) dan DH (26). Dari hasil penggerebekan, petugas menyita total 294 unit vape mengandung narkotika dan 74 butir pil Happy Five. Sebelumnya, saat penangkapan awal di Jalan Kolam, polisi juga menemukan 15 unit vape serupa dari tangan pelaku.
“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba yang dikemas dalam produk vape,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan dua kamar di lantai 8 dan 9 yang disewa khusus untuk menyimpan stok vape narkoba.
“Ada dua kamar dalam satu apartemen yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba. Total barang bukti yang kami amankan cukup besar dari kedua pelaku setelah penggeledahan gudang tersebut,” ungkap Rafli.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2026. Vape narkoba tersebut dijual dengan harga Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per unit, dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit.
“Ini harga pasarnya estimasi Rp2.200.000 sampai Rp2.500.000 satu pieces,” kata Rafli saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Untuk mengedarkan barang tersebut, pelaku memanfaatkan jasa ojek online tanpa sepengetahuan pengemudi terkait isi paket. Transaksi juga tidak dilakukan di dalam apartemen guna menghindari kecurigaan aparat.
“Jadi, petugas sempat dikelabui bahwasannya si penjual atau pemilik gudang tadi mengisyaratkan bahwasannya apartemen itu bersih. Jadi, katanya boleh transaksi hanya di luar saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa vape jenis “Ice Blue” tersebut mengandung zat berbahaya seperti etomidate dan ketamine. Kedua zat ini memiliki efek anestesi yang dapat menyebabkan relaksasi otot serta berpotensi menimbulkan kecanduan dan kerusakan organ tubuh.
“Jadi, itu menimbulkan seperti anestesi. Sharing dengan para ahli, bahwasanya itu bisa menimbulkan relaksasi otot dan kecanduan,” jelas Rafli.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, FS dan DH bukanlah pelaku tunggal. Polisi telah mengidentifikasi seorang berinisial JD sebagai pengendali utama jaringan tersebut, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, diketahui bahwa pasokan vape narkoba ini diduga berasal dari Malaysia melalui jalur perairan. Peredarannya tidak hanya di Kota Medan, tetapi juga menjangkau wilayah Asahan dan Langkat.
“Tim masih terus bekerja di lapangan untuk mengejar pengontrol kedua pelaku. Terkait modus dan detail lainnya akan kami sampaikan lebih lanjut setelah penyelidikan rampung,” pungkas Rafli.

