Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Viral Penganiayaan di Medan Perjuangan, Timsus JCS dan Jatanras Tangkap Dua Terduga Pelaku, Samurai Disita

Viral Penganiayaan di Medan Perjuangan, Timsus JCS dan Jatanras Tangkap Dua Terduga Pelaku, Samurai Disita

Editor: Dhev Fretes Bakkara
18 Oktober 2026 | 21:51 WIB
in Berita
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0004.mp4
ADVERTISEMENT

Viral Penganiayaan d– Timsus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) Patroli Siaga Reserse (PAGAR) Quick Wins bersama Timsus Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap Tomu Tarihoran. Kasus yang terjadi di Jalan Sehati, Gang Pribadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.45 WIB itu sebelumnya viral di media sosial Instagram.
Kedua terduga pelaku, Jisman Nadeak dan Bactiar Romolo Nainggolan, diamankan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Pelita IV, Gang Pribadi, dan Jalan Sehati, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu bilah samurai katana dan satu potong kayu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua pria itu kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan menindaklanjuti laporan polisi dan informasi mengenai video penganiayaan yang beredar di Instagram. Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/4150/IX/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Penyidik menangani perkara itu berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Berawal dari Urusan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa itu bermula ketika Tomu Tarihoran datang bersama istrinya, Sri Hartati Tresia Nadeak, dan anak mereka yang berusia tiga tahun ke Jalan Sehati, Gang Pribadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kedatangan mereka bertujuan menemui Wahyu Ningsih Nadeak, adik kandung Sri Hartati, untuk meminta tanda tangan dan meminjam sejumlah dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, serta pasfoto ukuran 2×3. Dokumen tersebut diperlukan untuk pengurusan asuransi BPJS Ketenagakerjaan milik almarhumah ibu mertua Tomu, Sophiatun Tambunan, yang menurut laporan harus ditandatangani seluruh ahli waris atau anak-anak almarhumah.
Namun, kedatangan Tomu dan keluarganya tidak disambut baik. Menurut keterangan dalam laporan, Wahyu Ningsih bersama suaminya, Bactiar Romolo Nainggolan, mengusir Tomu dan istrinya serta meneriaki mereka maling hingga terjadi keributan.
Situasi kemudian memanas ketika Jisman Nadeak, paman atau pak uda dari istri Tomu, keluar dari dalam rumah sambil membawa sebilah samurai yang masih berada dalam sarungnya. Jisman diduga berkata, “Bunuh aja, bunuh aja,” sebelum bersama Wahyu dan Bactiar menyerang Tomu.
Dalam kejadian tersebut, Jisman diduga memukul kepala, wajah, dan bibir korban menggunakan sarung samurai. Sementara itu, Wahyu dan Bactiar diduga memegang kedua tangan korban dan menendangnya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian datang untuk melerai.
Akibat penganiayaan itu, Tomu mengalami luka pada bagian bibir dan mulut, pembengkakan pada pelipis kiri dan kanan, benjolan serta luka pada kening, dan pembengkakan pada bagian kepala. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Tomu melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Ditangkap Setelah Penyelidikan
Pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., bersama Kasubnit Jatanras Pidum Ipda Raymond Triyanes, S.Tr.I.K., personel operasional Subunit Jatanras, serta Timsus JCS Patroli Siaga Reserse (PAGAR) Quick Wins melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku, tim bergerak ke Jalan Pelita IV, Gang Pribadi, dan Jalan Sehati, Gang Pribadi, untuk melakukan penangkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal sebagaimana tercantum dalam laporan, kedua pria tersebut diduga terlibat dalam penganiayaan dan pengancaman terhadap Tomu.
Kegiatan penindakan tersebut melibatkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K.; Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H.; Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K., CPHR., CBA.; Kasubnit Jatanras Pidum Ipda Raymond Triyanes, S.Tr.I.K.; personel operasional Pidum Subunit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan; serta Timsus JCS Patroli Siaga Reserse (PAGAR) Quick Wins.
Identitas Pelapor dan Terduga Pelaku
Pelapor sekaligus korban dalam perkara ini adalah Tomu Tarihoran, lahir di Lawe Diski pada 22 Juni 1976. Dalam laporan, alamatnya dicantumkan di Dusun Bungara, Bahorok, Kabupaten Langkat, dan Jalan Budi Keadilan, Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tomu beragama Kristen Protestan dan bekerja sebagai wiraswasta.
Terduga pelaku pertama, Jisman Nadeak, lahir di Medan pada 2 Juni 1963. Ia beralamat di Jalan Pelita IV, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Terduga pelaku kedua tercantum dalam laporan sebagai B Romulo Nainggolan, lahir di Pangkal Pinang pada 28 Maret 1982, beralamat di Jalan Sehati, Gang Pribadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Dalam kronologi laporan, namanya ditulis Bactiar Romolo Nainggolan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam perkara ini, petugas mengamankan dua barang bukti, yakni satu buah samurai katana dan satu buah kayu. Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.
Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan dan diserahkan kepada penyidik. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.
Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi, gelar perkara, serta proses penyidikan lebih lanjut untuk kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.

| BERITA TERBARU

Berita

Viral Penganiayaan di Medan Perjuangan, Timsus JCS dan Jatanras Tangkap Dua Terduga Pelaku, Samurai Disita

18 Oktober 2026 | 21:51 WIB
Berita

Tak Jera Tiga Kali Masuk Penjara, Dika Diduga Beraksi di 47 TKP dalam Lima Bulan, Dibekuk Timsus JCS Polrestabes Medan

18 Oktober 2026 | 15:36 WIB
Siantar

Lewat Program SALING, Polsek Siantar Selatan Dekatkan Polri dengan Warga Jaga Kamtibmas

17 Oktober 2026 | 22:58 WIB
Siantar

Malam Minggu Jadi Fokus Pengamanan, Polres Pematangsiantar Sisir Potensi Geng Motor dan Balap Liar

17 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Berita

Polrestabes Medan Budidayakan 16.000 Bibit Lele, Dukung Program Polri Peduli Pangan

17 Oktober 2026 | 15:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport