Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Kota Medan, Selasa (31/03/2026).
Dalam penyerahan tersebut, Wesly didampingi Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi. LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang SE MSi Ak CA CFrA CPA (Aust) CSFA ACPA GRCP GRCA ERMAP. Proses serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara.
LKPD Unaudited merupakan laporan keuangan sementara yang disusun pemerintah daerah sebelum melalui proses pemeriksaan terinci oleh BPK. Laporan ini wajib disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Wesly menyampaikan harapannya agar BPK terus memberikan bimbingan dan masukan demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akurat, dan bermanfaat bagi pembangunan di Kota Pematangsiantar. Ia menegaskan bahwa penyerahan LKPD bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap Kota Pematangsiantar dapat meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya,” ujar Wesly.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu sesuai ketentuan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Alwi Adrian Lumbangaol SSTP MSc dan Plt Inspektur Heryanto Siddik SSTP.

