Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota atas persetujuan DPRD Kota Pematangsiantar terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pada kesempatan tersebut, Wesly sekaligus menyampaikan pidato penutupan Rapat Paripurna XIV Tahun Dinas 2025 DPRD Kota Pematangsiantar.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Sabtu (29/11/2025).
Mengawali sambutannya, Wesly menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar atas pandangan, harapan, serta masukan yang disampaikan selama proses pembahasan Ranperda APBD TA 2026. Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada dewan yang terhormat, karena pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” ujar Wesly.
Setelah seluruh tahapan pembahasan Ranperda APBD TA 2026 dilalui dan memperoleh persetujuan DPRD, Wesly menjelaskan bahwa dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi, sehingga APBD TA 2026 dapat ditetapkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, Wesly memaparkan arah kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar sebagaimana tertuang dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang diselaraskan dengan rekomendasi rapat gabungan komisi serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.
Lebih lanjut dijelaskannya, Pendapatan Daerah dalam APBD TA 2026 terdiri atas tiga komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Penetapan target pendapatan tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan APBD Kota Pematangsiantar TA 2026 menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp974.795.766.398,00. Sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.021.095.766.398,00, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp46.300.000.000,00.
Untuk Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan APBD TA 2026 ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000,00, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp13.700.000.000,00. Dengan demikian, Pembiayaan Neto mencapai Rp46.300.000.000,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan tercatat nihil. Defisit anggaran tersebut sepenuhnya ditutup melalui surplus Pembiayaan Daerah.
Menjelang akhir sambutannya, Wesly kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda APBD TA 2026 hingga tercapai persetujuan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD.
“Semoga APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah kita sepakati bersama benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kota Pematangsiantar, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tutup Wesly.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, DPRD Kota Pematangsiantar juga menggelar Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, penyampaian Pokok-pokok Pikiran hasil reses anggota DPRD, serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD TA 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, SH, didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak, MM dan Frengki Boy Saragih, ST. Turut hadir Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, para anggota DPRD, asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta para camat. (*)