Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan kembali ditegaskan. Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Pemko Pematangsiantar bersama Polres Pematangsiantar menandatangani Nota Kesepahaman tentang Layanan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (24/02/2026). Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MU bersama Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar Agustina Lasma Bulan Sihombing SSos MSi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemko Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK dalam memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak di kota tersebut.
Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar Agustina Lasma Bulan Sihombing menjelaskan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam memperkuat sinergi serta koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak.
“Melalui kerja sama ini diharapkan penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan maupun anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemko Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang aman serta ramah bagi perempuan dan anak.
“Harapan kami, kolaborasi ini menjadi upaya nyata untuk mewujudkan Kota Pematangsiantar yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.

