PEMATANGSIANTAR – Keluhan masyarakat terkait aktivitas penangkaran sarang burung walet di Kecamatan Siantar Utara mendapat perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, turun langsung memimpin rapat penyelesaian pengaduan masyarakat di Kantor Camat Siantar Utara, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Jumat (30/10/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi atas keresahan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah bangunan penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu.
Dalam pertemuan yang dibuka Kepala Bagian Organisasi Setdako Pematangsiantar, Jufiter Sitepu SSTP MSi, perwakilan warga, Hunter Bilardo Manurung, menyampaikan sejumlah keberatan masyarakat terhadap operasional penangkaran tersebut.
Menurut Hunter, suara rekaman pemanggil burung walet yang diputar dengan volume keras selama 24 jam telah mengganggu kenyamanan warga sekitar. Selain persoalan kebisingan, masyarakat juga mengkhawatirkan kondisi udara di lingkungan sekitar bangunan penangkaran.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menjelaskan bahwa Pemko Pematangsiantar saat ini tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bersama DPRD Kota Pematangsiantar.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan hukum dalam mengatur sekaligus menertibkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat, termasuk operasional penangkaran burung walet.
Meski demikian, Junaedi menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam selama proses pembahasan Perda berlangsung. Pemerintah Kecamatan Siantar Utara akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan menyampaikan imbauan kepada para pemilik bangunan penangkaran agar mengurangi volume suara rekaman pemanggil burung walet.
“Jadi kita tunggu Perda disahkan. Terkait keberadaan penangkaran burung walet, tentunya bisa menjadi penyempurnaan isi Perda,” ujar Junaedi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari titik temu antara kepentingan usaha masyarakat dan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman, aman, serta tidak terganggu oleh aktivitas di sekitarnya.
Rapat turut dihadiri perwakilan Inspektorat, Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus SSTP MSi, Lurah Melayu, serta para Ketua RW dan RT.
Pemko Pematangsiantar diharapkan dapat terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar keluhan masyarakat mendapat tindak lanjut dan tercipta ketenteraman di tengah lingkungan permukiman. (*)

