Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

 36 Orang Terlibat Narkoba, Barang Bukti 142,86 Gram Sabu,277,01 Gram Ganja diamankan di Polres Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
26 Maret 2024 | 09:42 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dalam Press Release nya Polres Pematangsiantar dalam kurun waktu tiga bulan bulan sejak januari hingga maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan Polrtes Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 28 Kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 Orang orang terdiri dari Jumlah Tersangka 36 orang laki-laki,Jumlah Residivis 18 Orang dan Jumlah Pengedar 36 orang

Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat , 142,86 Gram, ganja 277,01 Gram dari di 28 tempat di kota pematang siantar

AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan PASAL 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu

Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 112 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 111 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan Polres Pematangsiantar Akn terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah kota pematangsiantar.

| BERITA TERBARU

Simalungun

IPDA Bilson Hutauruk Pimpin Pengungkapan, Polsek Bosar Maligas Ringkus Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Rp40 Juta di KEK Sei Mangkei

22 Juni 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

IPDA Yancen Hutabarat, Polisi Edukatif yang Menanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Bangku Sekolah

22 Juni 2026 | 10:24 WIB
Berita

Wanita  Viral  Diduga Konsumsi “Pod Getar”  Mengandung Ethomidate  Akhirnya Minta Maaf 

22 Juni 2026 | 00:52 WIB
Siantar

Wesly Silalahi Apresiasi Konser Bertabur Bintang PASU, Tegaskan Seni Budaya Jadi Kekuatan Pembangunan Siantar

21 Juni 2026 | 22:45 WIB
Berita

Minggu Kasih HUT Polri ke-80, Gegana Brimob Sumut Tebar Kepedulian dan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

21 Juni 2026 | 11:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport