Siantar Corner
No Result
View All Result
24 Desember 2025 | 15:07 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

KDJP Sumut II Bukukan Rp 505 M dari Amnesti Pajak

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Maret 2017 | 07:50 WIB
in Berita, Ekonomi, Seremoni, Slide
ADVERTISEMENT

Sehubungan akan berakhirnya periode Amnesti Pajak  pada tanggal 31 Maret 2017, terhitung hingga 20 Maret 2017 realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak untuk Wilayah Kerja Kanwil DJP Sumatera Utara, berhasil membukukan penerimaan uang tebusan sebesar Rp. 505,18 milyar.  Dengan rincian jumlah uang tebusan untuk tahun 2016 sebesar Rp. 461.13 milyar dari target Rp. 499,85 milyar. Sedangkan untuk tahun 2017  sampai  tanggal 20 Maret  sebesar Rp. 44.04 milyar atau 103,68% dari target 2017 yang sebesar Rp. 42.48 milyar.

Sementara jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang di sampaikan sampai tanggal 20 Maret 2017 sebanyak 12.177 wajib pajak, dengan kata lain jumlah wajib pajak yang telah mengikuti amnesty pajak hanya 1.2% dari jumlah wajib pajak terdaftar yaitu 1.037.614 wajib pajak.

Untuk Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar mencatatkan penerimaan uang  tebusan tertinggi yaitu sebesar Rp. 199,69 milyar dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 3.044 wajib pajak.  Hal ini disampaikan Tri Bowo,  kepala Kantor  Wilayah DJP Sumatera Utara II, dalam konferensi  pers yang digelar di kantor wilayah DJP Sumatera Utara II, pada Selasa (21/3).

Kanwil DJP Sumatera Utara II  juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II dan berharap komitmen selanjutnya  untuk menjadi Wajib Pajak yang baik. Bagi yang belum mengikuti program Amnesti Pajak kami berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajaknnya karena program Amnesty Pajak tak akan pernah ada lagi di masa yang akan datang.

 

Penegakan Hukum Pasca Amnesty Pajak

Pasca Amnesty Pajak, Kanwil DJP Sumatera Utara II berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum  dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak. Dengan mengikuti Amnesty Pajak Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, Surat Keputusan, dan/atau putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Amnesti Pajak. Sanksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.

Pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. Selain itu kami menghimbau Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016 untuk orang Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.(Vay)

 

 

 

Tags: amnesty pajakKDJP Sumut IIpajaksiantarsumut
Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Berita

Natal Penuh Kasih di Tengah Bencana, Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Menguatkan Jemaat Terdampak Banjir di Langkat

Editor: Dhev Fretes Bakkara
24 Desember 2025 | 11:19 WIB
99

Semangat kebersamaan dan kepedulian terpancar dalam kegiatan berbagi kasih Natal yang dilaksanakan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama...

Read moreDetails
Berita

Dini Hari Penuh Kesiapsiagaan, Brimob Polda Sumut Kawal Penindakan Hukum di Polsek Muara Batang Gadis

Editor: Dhev Fretes Bakkara
24 Desember 2025 | 11:15 WIB
99

Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara yang tergabung dalam...

Read moreDetails
Ketua Umum Ormas Islam berbasis kelaskaran Forum Islam Bersatu (FIB) TK DPP Sumatera Utara, Ustadz M. Zulkifli Rangkuti
Berita

Ketua Umum Forum Islam Bersatu TK DPP Sumut Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Nataru

Editor: Dhev Fretes Bakkara
24 Desember 2025 | 11:00 WIB
99

Sumatera Utara — Ketua Umum Ormas Islam berbasis kelaskaran Forum Islam Bersatu (FIB) TK DPP Sumatera Utara, Ustadz M. Zulkifli...

Read moreDetails
Berita

Ketua DPW Liga Muslim Indonesia Sumut Ajak Warga Pererat Persaudaraan dan Jaga Kondusivitas Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Editor: Dhev Fretes Bakkara
24 Desember 2025 | 09:51 WIB
99

Medan — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Liga Muslim Indonesia (LMI) Sumatera Utara, Taufiq Ismail, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Berita

Natal Penuh Kasih di Tengah Bencana, Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Menguatkan Jemaat Terdampak Banjir di Langkat

24 Desember 2025 | 11:19 WIB
99
Berita

Dini Hari Penuh Kesiapsiagaan, Brimob Polda Sumut Kawal Penindakan Hukum di Polsek Muara Batang Gadis

24 Desember 2025 | 11:15 WIB
99
Berita

Ketua Umum Forum Islam Bersatu TK DPP Sumut Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Nataru

24 Desember 2025 | 11:00 WIB
99
Berita

Ketua DPW Liga Muslim Indonesia Sumut Ajak Warga Pererat Persaudaraan dan Jaga Kondusivitas Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

24 Desember 2025 | 09:51 WIB
99
Berita

Ustaz Khairul Ghazali dari Pesantren Al-Hidayah Serukan Toleransi dan Solidaritas Sosial

24 Desember 2025 | 09:41 WIB
99
Berita

Bahu-Membahu Pulihkan Pascabencana, Polrestabes Medan Kirim Bantuan ke Dua Polres

23 Desember 2025 | 12:46 WIB
99
Berita

Sepeda Motor Polisi Dibakar Saat Grebek Kampung Narkoba ,Airsoft  gun dan Empat  Pelaku Diamankan Polrestabes Medan

22 Desember 2025 | 15:56 WIB
99
Sumut

Kapolrestabes Medan Tegaskan Kedisiplinan Pospam dan Wajibkan Pelaporan Digital

22 Desember 2025 | 10:21 WIB
99
Sumut

Lewat Doa Bersama Lintas Agama, Kapolrestabes Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

21 Desember 2025 | 17:29 WIB
99
Berita

Tak Ada Gigi Atrek! Kombes Calvijn Rekomendasikan THM De Tonga Bar dan Terbul Bar Ditutup

21 Desember 2025 | 13:31 WIB
99
Berita

Barak dan Loket Narkoba Jermal XV Dikepung, 21 Orang Digelandang

21 Desember 2025 | 09:45 WIB
99
Berita

Pakai Drone dan Pagar Berlistrik, 24 Sarang Narkoba di Medan Dibongkar Polisi

20 Desember 2025 | 19:39 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport