Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Selamat, 48 Bidan PTT dan Tenaga Penyuluh Pertanian  Siantar Dapat  SK CPNS

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 Agustus 2017 | 13:11 WIB
in Berita, Seremoni, Slide
ADVERTISEMENT

Disela pelaksanaan rangkaian HUT RI ke 72, usai sidang paripurna DPRD untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI, Walikota Pematangsiantar menyerahan surat keputusan (SK) 44 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) bidan pegawai tidak tetap (PTT) dan 4 orang tenaga bantu penyuluh pertanian dilingkungan pemerintah kota Pematangsiantar, di ruang data jalan Merdeka no 6, rabu (16/8)

Penyerahan ini sesuai dengan keputusan mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 7 tahun 2017 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dari program pegawai tidak tetap kementrian kesehatan dan keputusan menpan rb no 14 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dari program tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian kementrian pertanian dilingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2017.

Pemerintah kota Pematangsiantar telah melakukan berbagai upaya dan melaksanakan setiap tahapan dalam proses pengangkatan 48 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS), mereka yang sebelumnya merupakan bidan PTT puskesmas dan tenaga harian lepas bidang penyuluhan dinas pertanian diangkat menjadi CPNS melalui program kemenkes dan program kementrian pertanian Republik Indonesia.

Dalam sambutannya Walikota mengatakan kepada para CPNS yang telah menerima surat keputusan, agar menjaga prilaku sebagai calon PNS, silahkan pelajari ketentuan perundang-undangan yang menyangkut aparatur sipil negara (ASN), secara umum kewajiban dan larangan seorang CPNS atau PNS diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Kepada para bidan CPNS Walikota berpesan, “saudari harus senantiasa siap dan hadir tepat waktu ketika masyarakat memerlukan, jagan biarkan masyarakat terlalu lama menunggu, tinggalkan pola lama seperti itu”, katanya.

Setelah menyerahkan surat keputusan, Walikota Hefriansyah, SE, MM selanjutnya melaksanakan rangkaian HUT RI ke 72 untuk mengukuhkan anggota paskibra kota Pematangsiantar di rumah dinas jalan MH Sitorus. (REL)

| BERITA TERBARU

Simalungun

Polres Simalungun Hadirkan Rasa Aman di Danau Toba, Senyum Ramah AIPDA Rolan Manik Curi Perhatian Wisatawan

1 Agustus 2026 | 11:33 WIB
Simalungun

Nobar Hoegeng Awards 2026, Kapolres Simalungun Ajak Personel Jadikan Integritas dan Pengabdian sebagai Harga Mati

31 Juli 2026 | 23:44 WIB
Siantar

Ketua KONI Pematangsiantar Riau Siahaan Apresiasi Generasi Emas Cup 2026, Bukti Futsal Antar Gereja Siantar Makin Berkembang

31 Juli 2026 | 23:41 WIB
Siantar

Gerak Cepat Polsek Siantar Marihat! Respon Laporan 110, Keributan Bersenjata Tajam Berhasil Diredam

31 Juli 2026 | 19:24 WIB
Simalungun

Isak Haru Iringi Purnabakti Kompol Martua Manik, Kapolres Simalungun Lepas dengan Tradisi Penuh Kehormatan

31 Juli 2026 | 17:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport