Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar

Frengky Lumban Tobing Diciduk Jual Sabu di Jalan Nagur. Rumahnya Digrebek, ada Timbangan dan Puluhan Paket Sabu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
19 November 2022 | 08:01 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Puluhan paket narkoba jenis sabu beserta timbangan digital dan sejumlah barang bukti berkaitan narkoba didapat dari rumah  Leo Frengky Lumban Tobing (41) di Jalan Nagur Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Rabu (16/11) sekitar pukul 03.00 WIB.

Di mana awalnya  Rabu dini sekira pukul 01.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematang siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual sabu di Jalan Nagur Gg. Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan  Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Lalu Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Setelah sampai di lokasi tersebut, Personil Sat Narkoba menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri.

Personil Sat Narkoba langsung mengamankannya. Pria yang  kemudian diketahui Leo Frengky Lumban Tobing (41) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba itu diperiksa.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Ia lalu diintrogasi dan  mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Nagur. Lalu sekira pukul 03.00 wib, Personil Sat. Narkoba membawa dia ke rumanhnya.

Setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah tas merk Haoshuai yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 22,45 gram.

Ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari “A” warga Medan lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(*)

| BERITA TERBARU

Simalungun

Kapolres Simalungun Bersihkan Gereja dan Masjid, Tegaskan Polri Hadir untuk Semua

18 Juni 2026 | 10:43 WIB
Siantar

Duka Pasar Dwikora Parluasan Membara, GMKI Desak Pengusutan Total dan Aksi Nyata Pemko Siantar

18 Juni 2026 | 10:23 WIB
Berita

DPRD Sumut Didesak Transparan, Mahasiswa Minta 10 Tuntutan Dipublikasikan ke Publik

17 Juni 2026 | 18:34 WIB
Simalungun

MUI Simalungun Puji Ketegasan AKBP Marganda dan AKP Wisnugraha, 43 Kasus 3C Berhasil Dibongkar

17 Juni 2026 | 15:25 WIB
Berita

Bharada Rendika Lubis Antar Brimob Polda Sumut Raih Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik

17 Juni 2026 | 11:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport