Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

“Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Simalungun!” Satres Narkoba Polres Simalungun Kembali Beraksi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 Desember 2024 | 12:38 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Tapian Dolok, Sabtu (14/12/2024).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan, penangkapan tersangka Rahdinal Muhdi alias Dinal (35), warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi, dilakukan pada pukul 14.30 WIB di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 13,54 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram, satu unit timbangan elektronik, dua ball plastik klip kosong, dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Habib yang berada di Sei Rampah,” ungkap AKP Verry Purba.

Tim penangkapan yang terdiri dari tujuh personel kepolisian langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai UU Narkotika. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Verry Purba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun. Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dalam bentuk apapun.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Keberhasilan penangkapan ini juga berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” pungkas AKP Verry Purba.

| BERITA TERBARU

Regional

Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

25 Juni 2026 | 17:33 WIB
Berita

HUT Bhayangkara ke-80 Meriah, 18 Tim Satkamling Adu Strategi di Kejuaraan Catur Kapolres Sibolga Cup

25 Juni 2026 | 17:22 WIB
Berita

Kapolrestabes Medan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua FPRB Kota Medan

25 Juni 2026 | 10:53 WIB
Siantar

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Antar Bantuan Langsung ke Rumah Warga Kurang Mampu

25 Juni 2026 | 10:23 WIB
Siantar

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Tebar Kepedulian di Dua Panti Asuhan

25 Juni 2026 | 10:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport