Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Huta 3, Nagori Silau Bayu.
Tim Sat Narkoba, yang dipimpin oleh IPDA Sugeng Suratman dan IPDA Froom Pimpa Siahaan, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Mereka berhasil menangkap dua tersangka, yakni Ali Bunda Sinaga (41) dan Rusdi (25), yang keduanya merupakan wiraswasta. Dari penggeledahan di rumah Ali Bunda Sinaga, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,31 gram yang tersembunyi dalam dompet abu-abu.
Ali mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Rusdi, yang kemudian ditangkap di Huta 1 Silau Bayu. Rusdi mengaku mengedarkan narkoba atas perintah seseorang bernama Riko. Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit ponsel dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Meskipun telah mengamankan dua tersangka, tim Sat Narkoba melanjutkan pengembangan untuk menangkap Riko, namun dia diduga telah melarikan diri. Polisi juga meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba.

