Polres Pematangsiantar mengamankan tiga terduga pengedar narkoba di sebuah gubuk yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Ketiga terduga yang diamankan adalah AS (39), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, HS (31), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan TSS (54), warga Gang Horas, Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok Surya milik AS, serta sejumlah peralatan dan uang tunai. Total barang bukti yang diamankan seberat 6,35 gram sabu.
Ketiga tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan saat ini mereka telah ditahan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, menyatakan bahwa ketiga tersangka akan diproses secara hukum.

