Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Johannes Saragih Ditangkap di Bangun Purba, Deli Serdang, Simpan 47,2 Gram Sabu Dalam Lemari Pakaian

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Juni 2025 | 20:25 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran sabu. Seorang pria bernama Johannes Saragih Simarmata alias Anes (34) ditangkap pada Kamis, (29/05/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di kediamannya yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Penggerebekan yang berlangsung pada dini hari itu dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKP Fery Kusnadi, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar pelaku, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat netto 47,2 gram, yang dibungkus dengan kain dan disimpan di dalam lemari pakaian.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Puput, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyayangkan tindakan pelaku yang menyimpan narkotika di lingkungan tempat tinggal bersama keluarganya.

“Tersangka menyimpan sabu di dalam lemari pakaian, dibungkus kain, tanpa memikirkan dampak bahayanya terhadap keluarga yang tinggal serumah. Ini tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

 

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport