Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria bernama Fery Susanto (27), warga Dusun II Desa Sungai Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, (11/06/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lengau Seprang, Dusun I Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya di pinggir jalan ladang persawahan. Saat diamankan, petugas menyita satu kotak kecil warna hijau merek Rolex berisi satu bungkus plastik klip transparan yang mengandung sabu seberat 1,56 gram netto.
Dalam pemeriksaan awal, Fery Susanto mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Eko alias Botak alias Toke Cang, yang kini masih dalam penyelidikan. Ia membeli sabu itu seharga Rp700.000 per gram, dan akan dijual kembali dengan harga Rp800.000 per gram, dengan keuntungan Rp100.000 per gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap jaringan kecil peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Kami sedang mendalami identitas dan keberadaan pemasok yang disebutkan pelaku, yaitu Eko alias Toke Cang,” jelas Calvijn.
Fery Susanto saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan bahwa motif pelaku adalah ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari peredaran gelap narkotika.