Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka dan menyita sabu seberat 190 kilogram dari kapal nelayan bertuliskan Darlines dengan tanda pas kecil NAD1 NO 631, bermesin Dongfeng Yanmar 30 PK.di perairan Desa Pintu Air, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai kapal nelayan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari laut lepas. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung bergerak ke lokasi menggunakan kapal patroli.
Di tengah laut, petugas menemukan kapal Darlines dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin. Dua pria di atas kapal, masing-masing berinisial FA (47), warga Aceh Utara, dan MD (63), warga Aceh Timur, langsung diamankan.
Setelah diperiksa, polisi menemukan 190 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Guanyinwang bertuliskan huruf Cina, dengan total berat mencapai 190 kilogram. Seluruh paket sabu disembunyikan di bagian lambung kapal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kondisi cuaca buruk sempat menghambat proses evakuasi kapal dan penangkapan tersangka. “Petugas berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti meski dalam kondisi kapal terombang-ambing di tengah laut,” ujar Calvijn, Jumat (4/7/2025).
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua tersangka diperintah oleh seseorang berinisial YN (dalam penyelidikan) untuk menjemput sabu dari kapal lain bertuliskan Oskadon di tengah laut, Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Kuala Krung Mane, Aceh, dengan imbalan Rp 3 juta per bungkus.
Selain sabu, polisi turut menyita kapal motor nelayan Darlines dan satu unit handphone satelit merek Inmarsat yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
“Tim akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap DPO lainnya, membongkar jaringan peredaran, serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Calvijn.
FA dan MD kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

