Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan seorang pria bernama Fasqal Beslin Harahap (25) dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) siang di sebuah gang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah dilakukan pengintaian oleh tim kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 26 butir pil ekstasi warna pink berlogo Tesla yang terbagi dalam dua kemasan:
10 butir disimpan dalam plastik klip tembus pandang.
16 butir disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna, masing-masing dibungkus plastik klip.
Total berat barang bukti mencapai 10,4 gram netto.
Dalam interogasi awal, Fasqal mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang bernama Danu (dalam lidik) seharga Rp150.000 per butir, dan berencana menjualnya kembali seharga Rp165.000 per butir. Jika seluruh barang terjual, pelaku akan memperoleh keuntungan sebesar Rp390.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berkat informasi dari masyarakat dan kerja tim di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap sumber pemasoknya,” ujarnya.
Fasqal kini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana berat.

