Siantar Corner
No Result
View All Result
2 Agustus 2025 | 08:27 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Narkoba

Residivis Kembali Terciduk! 17 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Jalan Tambun Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
31 Juli 2025 | 15:47 WIB
in Narkoba

Dua pria berinisial IK (30) dan A alias R (36) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (27/7/2025) malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah yang dimaksud sekitar pukul 19.00 WIB. Di dalam kamar, petugas mendapati dua pria sedang duduk bermain ponsel,” ujar AKP Irwanta dalam keterangannya.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 17 paket sabu yang disimpan di dalam lipatan gorden di ruang tengah. Rinciannya, satu plastik klip berisi delapan paket, satu plastik klip berisi tujuh paket, dan satu klip lagi berisi dua paket sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong di dapur, dan uang tunai Rp100.000 dari saku celana pelaku IK, yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.

“Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D. Namun saat dikembangkan, pelaku berinisial D tidak ditemukan,” tambahnya.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 3,46 gram.

Diketahui, tersangka A alias R merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada tahun 2021. Kini, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Narkoba

Edarkan Sabu di Medan Marelan,Wanita Aceh Berambut Pirang Ditangkap Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
30 Juli 2025 | 16:58 WIB
99

Seorang wanita asal Aceh berinisial NURHASANAH alias SANAH (37), warga Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota...

Read more
Narkoba

Ekstasi Bermacam Logo Beredar di Scorpio KTV & Bar ,Dua Tersangka Diamankan Polda

Editor: Dhev Fretes Bakkara
29 Juli 2025 | 17:46 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Scorpio KTV...

Read more
Narkoba

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polda Sumut di Binjai, Loket Transaksi di Bilik Bambu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
26 Juli 2025 | 22:10 WIB
99

Dua pria pengedar sabu ditangkap tim Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dalam penggerebekan di Jalan Randu, Lingkungan...

Read more
Narkoba

Penggerebekan di Barak Kuda Langkat: Abner Bangun Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Sumut

Editor: Dhev Fretes Bakkara
26 Juli 2025 | 18:15 WIB
99

Polda Sumut Tangkap Abner Eventus Bangun, Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba