Siantar Corner
No Result
View All Result
14 Oktober 2025 | 22:49 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita Narkoba

Residivis dan Rekannya Kembali Beraksi, Polisi Tangkap di Rumah Sabu Gang Buntu Medan Perjuangan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
14 Oktober 2025 | 20:50 WIB
in Narkoba

Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pengedar sabu dari dalam salah satu  rumah di Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Keduanya yakni A (31), warga Jalan Masjid Taufiq, Gang Serasi, dan SP (41), warga Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo. Dari tangan A yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, petugas menyita tiga paket sabu seberat 1,2 gram, satu sekop sabu, serta uang tunai Rp30 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Senin (13/10), menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui seorang laki-laki di rumah itu. Saat pelaku hendak menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan terhadap A. Petugas lain juga mengamankan SP di lokasi yang sama,” ungkap AKBP Thommy.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu klip plastik sabu dari tangan A serta dua klip plastik berisi sabu lainnya, bersama sekop sabu dari kayu dan pipet plastik di atas meja ruang tamu.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Narkoba

Bawa 13 Butir Ekstasi, Pasangan Muda Digerebek Satresnarkoba Siantar di Depan Kafe

Editor: Dhev Fretes Bakkara
13 Oktober 2025 | 21:09 WIB
99

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang terduga pemilik 13 butir narkotika jenis ekstasi di depan Kafe Pelangi, Jalan...

Read moreDetails
Narkoba

Dari Syofiandi ke Jumali, Sat Narkoba Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Pematang Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
13 Oktober 2025 | 18:33 WIB
99

Satuan Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil menangkap dua pengedar narkotika jaringan Pematang Siantar. Operasi tersebut diawali dari penangkapan...

Read moreDetails
Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba, 649 Tersangka di Labuhan Batu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Oktober 2025 | 21:00 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mencatat keberhasilan besar dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 6...

Read moreDetails
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberi keterangan kepada awak media.
Narkoba

Sabu Rp 100 Juta Sekali Antar: Polda Sumut Ungkap Skema Narkoba di Labuhanbatu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Oktober 2025 | 20:41 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menaruh perhatian serius terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport