Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pengedar sabu dari dalam salah satu rumah di Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Keduanya yakni A (31), warga Jalan Masjid Taufiq, Gang Serasi, dan SP (41), warga Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo. Dari tangan A yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, petugas menyita tiga paket sabu seberat 1,2 gram, satu sekop sabu, serta uang tunai Rp30 ribu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Senin (13/10), menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui seorang laki-laki di rumah itu. Saat pelaku hendak menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan terhadap A. Petugas lain juga mengamankan SP di lokasi yang sama,” ungkap AKBP Thommy.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu klip plastik sabu dari tangan A serta dua klip plastik berisi sabu lainnya, bersama sekop sabu dari kayu dan pipet plastik di atas meja ruang tamu.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.