Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Headline
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyulundupan 21 Kg Sabu di Jalinsum

ua tersangka kurir narkoba, Rahmat dan Zulfikar, diamankan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bersama barang bukti sabu 21 kg yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau.

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyulundupan 21 Kg Sabu di Jalinsum

Editor: Dhev Fretes Bakkara
23 Februari 2026 | 15:11 WIB
in Headline
ADVERTISEMENT

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan penyelundupan 21 kilogram sabu di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (10/2/2026). Narkotika tersebut berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengatakan bahwa dua kurir, Rahmat (29) dan Zulfikar (34), ditangkap dalam operasi tersebut. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan dua pelaku yang membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta melalui Kecamatan Lubuk Pakam.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, bersama personel Satres Narkoba memimpin langsung operasi penangkapan. “Pergerakan keduanya terdeteksi sejak Senin (9/2/2026), hingga akhirnya pada Selasa (10/2/2026) pagi mereka bergerak menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper,” ujar Hendria dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas Satres Narkoba menemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat total bruto 21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram. Barang haram itu disembunyikan dalam tas gunung biru serta koper pakaian warna pink.

Kedua kurir mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengendali jaringan berinisial MR, yang kini masih diburu dan berstatus buron.

Rahmat dan Zulfikar telah ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyelidikan lanjutan. “Para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hendria.

| BERITA TERBARU

Berita

Sempat Viral, THM Janna Akhirnya Digerebek dan di Police Line

2 September 2026 | 09:22 WIB
Simalungun

Cegah Karhutla Sejak Dini, Sat Reskrim Polres Simalungun Sambangi Warga hingga Tempel Stiker Imbauan

1 September 2026 | 18:44 WIB
Berita

“Jangan Hukum Tajam ke Bawah”, AMPDT Desak Propam Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polres Kuansing

1 September 2026 | 16:24 WIB
Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport