Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan penyelundupan 21 kilogram sabu di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (10/2/2026). Narkotika tersebut berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengatakan bahwa dua kurir, Rahmat (29) dan Zulfikar (34), ditangkap dalam operasi tersebut. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan dua pelaku yang membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta melalui Kecamatan Lubuk Pakam.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, bersama personel Satres Narkoba memimpin langsung operasi penangkapan. “Pergerakan keduanya terdeteksi sejak Senin (9/2/2026), hingga akhirnya pada Selasa (10/2/2026) pagi mereka bergerak menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper,” ujar Hendria dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas Satres Narkoba menemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat total bruto 21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram. Barang haram itu disembunyikan dalam tas gunung biru serta koper pakaian warna pink.
Kedua kurir mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengendali jaringan berinisial MR, yang kini masih diburu dan berstatus buron.
Rahmat dan Zulfikar telah ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyelidikan lanjutan. “Para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hendria.

