Personel piket Polsek Siantar Marihat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diterima melalui layanan Call Center 110, Senin (11/5/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.


Laporan tersebut disampaikan seseorang yang mengaku berinisial MDS dan menyebut peristiwa pencurian terjadi di Jalan D.I Panjaitan, tepatnya di Komplek Perumahan Agave, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triaydewi menjelaskan, operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan tersebut kepada personel piket Polsek Siantar Marihat untuk dilakukan pengecekan ke lokasi.
Namun setelah petugas tiba di tempat kejadian perkara, tidak ditemukan adanya dugaan pencurian sebagaimana yang dilaporkan. Personel kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat guna memastikan identitas pelapor.
Hasil penelusuran menunjukkan nama pelapor yang dimaksud tidak terdaftar sebagai warga di lokasi tersebut. Selain itu, nomor telepon yang digunakan untuk membuat laporan juga sudah tidak aktif saat dihubungi kembali.
Meski laporan tersebut tidak terbukti, langkah cepat yang dilakukan jajaran Polres Pematangsiantar menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam merespons setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.