Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Kali ini, personel piket Polsek Siantar Selatan bergerak cepat melakukan pengecekan terkait dugaan pengancaman di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Rabu (20/05/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial T melalui layanan darurat Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
Usai menerima laporan, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi itu kepada personel piket Polsek Siantar Selatan untuk segera dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas melakukan interogasi awal terhadap pelapor. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui dugaan pengancaman tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga, di mana pelapor mengaku berselisih dengan istrinya terkait pengambilan mesin pemotong besi dan aluminium.
Melihat situasi yang masih dapat diselesaikan secara baik-baik, personel Polsek Siantar Selatan kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Hasilnya, pelapor dan istrinya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
Pelapor juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Selatan atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
“Selama kegiatan tindak lanjut laporan Call Center 110 berlangsung lancar, situasi aman dan kondusif,” ujar IPTU Agustina.
Kehadiran polisi yang cepat, humanis, dan mengedepankan penyelesaian secara damai diharapkan mampu meningkatkan rasa aman serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri di tengah masyarakat.

