Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika diamankan petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pria tersebut berinisial APPM alias A (45), warga Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sibolga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka APPM alias A saat sedang berdiri di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram dari tangan kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru yang ditemukan dari kantong depan sebelah kiri pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Narumonda Bawah.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok sabu tersebut. Namun hingga saat ini pria berinisial R belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya tersangka APPM alias A beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini APPM alias A sudah ditahan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

