Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DMP (41) diamankan petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram di Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Minggu (24/5/2026) malam sekitar pukul 21.15 WIB.
DMP diketahui merupakan warga Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku DMP saat berada di pinggir Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram di atas aspal. Barang haram tersebut diketahui sebelumnya sempat dicampakkan DMP menggunakan tangan kirinya sesaat sebelum diamankan petugas.
Ketika diinterogasi di lokasi, DMP mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini DMP sudah ditahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

