Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar pada Sabtu (6 Juni 2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB sebagai langkah antisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta gangguan kamtibmas lainnya.
Kapolres Pematangsiantar AKP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel Polres Pematangsiantar dan Polsek jajaran yang tersprint dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/ /VI/PAM.3.3./2026 tanggal 5 Juni 2026.
Apel kesiapan tersebut dilaksanakan di depan ruang Sat Resnarkoba dan dipimpin oleh Kabag Log AKP Juni Hendrianto, S.H., M.H. selaku koordinator, didampingi Kasikum AKP Jonni F. Sinaga, S.H. selaku Pawas Tim I, serta Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Marojahan Nainggolan, S.H. selaku Padal Tim I.
Personel kemudian dibagi ke dalam tiga tim dengan fokus penindakan dan pencegahan terhadap aktivitas geng motor, balap liar, penggunaan knalpot blong, serta potensi tawuran di wilayah Kota Pematangsiantar. Selain itu, patroli juga menyasar titik-titik rawan melalui sistem shelter dan tim khusus mobile.
Adapun lokasi patroli meliputi Terminal Parluasan di Jalan SM. Raja, Perumahan Meranti Permai di Jalan Meranti Ujung, Apil Dayok Mirah di Jalan Ahmad Yani, serta Bank Mandiri di Jalan Sutomo.
Kegiatan KRYD berakhir pada Minggu (7 Juni 2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi di depan ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Personel selanjutnya tetap siaga di titik-titik rawan gangguan kamtibmas.
PS. Kasi Humas menambahkan bahwa KRYD ini merupakan upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti geng motor, perjudian, balap liar, knalpot blong, dan tawuran di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

