Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial yang menarasikan dugaan adanya debt collector (matel) menjatuhkan sabu di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Menanggapi hal tersebut, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi pada Kamis (4 Juni 2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mewakili Kapolres Pematangsiantar, Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, kejadian yang diviralkan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (30 Mei 2026) dan baru diunggah ke media sosial pada Rabu (3 Juni 2026). Namun saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan barang bukti sebagaimana yang tampak dalam video berupa plastik kecil berisi benda diduga narkotika.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penelusuran terhadap para pihak yang diduga dalam video tersebut. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu orang yang terlihat dalam rekaman.
Selanjutnya, Polres Pematangsiantar melalui Satresnarkoba melakukan komunikasi dan meminta tiga orang debt collector berinisial PST (36), RS (32), dan RMS (42) untuk hadir ke Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan tes urine.
Pada Jumat (5 Juni 2026), ketiganya hadir di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi serta tes urine yang dilakukan, ketiganya dinyatakan negatif (-) narkotika.
Selain itu, ketiga orang tersebut juga membuat pernyataan bahwa barang yang terlihat dalam video viral tersebut bukanlah milik mereka.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Polres Pematangsiantar kemudian mengembalikan ketiga orang tersebut.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan tetap menindaklanjuti setiap informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif.

