Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan tindak pidana narkotika periode Januari–Juni 2026 di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, didampingi Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, dan Kasubsi Penmas IPDA Marojahan Nainggolan.
Kapolres mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas berbagai tindak pidana yang meresahkan warga.
Untuk pengungkapan kasus 3C, Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 31 kasus selama periode Januari hingga Mei 2026. Rinciannya terdiri dari 23 kasus curat, lima kasus curas, dan tiga kasus curanmor. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dewasa dan satu anak berhadapan dengan hukum.
Selain para tersangka, petugas turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 16 unit sepeda motor, uang tunai Rp2.286.000, perhiasan emas, 15 unit telepon seluler, empat BPKB, tujuh STNK, dua laptop, sejumlah alat yang digunakan pelaku, serta berbagai barang hasil kejahatan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mulai dari lima tahun hingga 12 tahun penjara.
“Terhadap seluruh tersangka sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan terkait,” ujar AKBP Sah Udur.
Kapolres juga mengungkap tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya. Kasus pertama yakni tindak pidana pembunuhan atau curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka berinisial RS.
Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor dinas milik TNI. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial W dan IRL.
Sementara kasus ketiga merupakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial RP dan FS.
“Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kapolres.
Di bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 69 kasus selama periode 1 Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 91 tersangka, terdiri dari 86 laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan empat laki-laki di bawah umur. Sebanyak 32 tersangka diketahui merupakan residivis.
Barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 9.543,39 gram, sabu seberat 1.455,68 gram, 38 butir ekstasi, serta cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan rincian 28.629 jiwa dari barang bukti ganja, 7.275 jiwa dari sabu, dan 38 jiwa dari ekstasi.
Para tersangka kasus sabu dan ekstasi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, dan dapat meningkat hingga 20 tahun penjara apabila barang bukti melebihi ketentuan yang diatur undang-undang.
Sementara tersangka kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dapat meningkat menjadi 20 tahun penjara apabila barang bukti melebihi satu kilogram.
Sedangkan tersangka dengan barang bukti narkotika golongan II jenis etomidate dikenakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Sah Udur menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegas AKBP Sah Udur.
