Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan laporan polisi (LP) dengan sembilan tersangka dalam kegiatan yang digelar di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026) siang.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., perwakilan Bidlabfor Polda Sumut Husnah Sari, M.T., S.Pd., perwakilan Kodim 0207/Simalungun, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, BNNK Pematangsiantar, tokoh agama, akademisi, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah pejabat Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja dan sabu yang telah memperoleh penetapan hukum serta telah disisihkan sebagian untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Hingga total barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 77.836,92 gram dan jenis sabu sebanyak 1.122,69 gram. Berdasarkan estimasi yang berlaku, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata AKBP Sah Udur Sitinjak.
Ia menjelaskan barang bukti ganja yang dimusnahkan berasal dari sejumlah lokasi berbeda, yakni 22.863,8 gram dari Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba; 46.783,2 gram dari sekitar kawasan Kampus USI; 701,56 gram yang diamankan dari agen jasa pengiriman Indah Kargo di Jalan Ahmad Yani dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa; 6.225,7 gram dari Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur; 7,23 gram dari Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari; serta 742,25 gram dari Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.
Sementara itu, barang bukti sabu yang dimusnahkan terdiri dari 13,27 gram yang diungkap di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, serta 1.066,27 gram yang diamankan dari seorang penumpang Bus Eldivo jurusan Medan–Pematangsiantar.
Kapolres menegaskan para tersangka telah diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan sinergitas antara pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, media massa, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
AKBP Sah Udur juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

