Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RB (43), warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, berhasil diamankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat bruto 12,36 gram.
Penangkapan berlangsung di Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. RB diamankan saat sedang duduk di sebuah warung setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, informasi warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih yang berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar kertas linting merek Toreador yang ditemukan di bawah meja, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp180 ribu yang tersimpan di dalam tas sandang milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, RB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial OH yang disebut berada di kawasan Jalan Gaharu. Namun, saat dilakukan pengembangan, petugas tidak berhasil menemukan keberadaan OH karena yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, RB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, RB dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a ketentuan pidana yang berlaku terkait kepemilikan narkotika golongan I.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian masih menjadi kunci penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.

