Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali mendapat pukulan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial CA (53) yang kedapatan memiliki tiga paket diduga narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan CA di pinggir Jalan Jambu Gang Rambe.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu yang terjatuh dari tangan kanan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, satu paket sabu lainnya ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Dari hasil interogasi awal, CA yang merupakan warga setempat mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang diketahui berinisial K, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Total barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 0,68 gram. Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pemasok barang haram tersebut,” tegas AKP Irwanta.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar.

