Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis berinisial SR (35) berhasil diringkus petugas saat diduga membawa 13 butir pil ekstasi di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba. Saat dilakukan pemantauan di lokasi, petugas mendapati SR sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna biru BK 4581 TCD di pinggir jalan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi.
“Dari kantong belakang tersangka ditemukan satu kotak rokok berisi 13 butir pil ekstasi merk Minion warna kuning dengan berat bruto 4,48 gram yang dibungkus tisu,” ujar AKP Irwanta.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang sempat dijatuhkan tersangka saat penangkapan berlangsung.
Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan, keberadaan pemasok tersebut sudah tidak dapat dilacak.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Irwanta.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

