Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Residivis Narkotika Diciduk, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan 13 Butir Ekstasi

Residivis Narkotika Diciduk, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan 13 Butir Ekstasi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
15 Juni 2026 | 01:27 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis berinisial SR (35) berhasil diringkus petugas saat diduga membawa 13 butir pil ekstasi di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba. Saat dilakukan pemantauan di lokasi, petugas mendapati SR sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna biru BK 4581 TCD di pinggir jalan.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi.

 

“Dari kantong belakang tersangka ditemukan satu kotak rokok berisi 13 butir pil ekstasi merk Minion warna kuning dengan berat bruto 4,48 gram yang dibungkus tisu,” ujar AKP Irwanta.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang sempat dijatuhkan tersangka saat penangkapan berlangsung.

 

Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan, keberadaan pemasok tersebut sudah tidak dapat dilacak.

 

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Irwanta.

 

Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Dugaan Judi Tembak Ikan Berkedok SPA Disorot, Polsek Bandar Huluan Turun Cek Lokasi

16 September 2026 | 22:37 WIB
Berita

Usai dari DPRD Sumut, Jean Calvijn Long March Bersama Ratusan Buruh Menuju PN Medan

16 September 2026 | 15:46 WIB
Berita

Penusukan Maut di Jalan Patuan Anggi, Polisi Tangkap AN Enam Jam Usai Korban Tewas

16 September 2026 | 14:46 WIB
Simalungun

Operasi Gabungan di Tangga Seratus, Polisi Periksa Pajak dan Dokumen Kendaraan

16 September 2026 | 10:55 WIB
Simalungun

Aniaya Warga Pakai Egrek, Waldi Pohan Ditangkap Polisi, Norman Kabur ke Jambi

15 September 2026 | 15:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport