Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Jalan Merdeka, depan Taman Bunga, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (28/5/2026) malam sekitar pukul 21.20 WIB.
Tersangka diketahui berinisial RWMS (28), warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu unit mobil organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai barang bukti.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari pengamanan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra berstiker IPK dengan nomor polisi BK 700 IPK pada Jumat (19/6/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Mobil tersebut diamankan saat dikendarai oleh seorang pria berinisial PS di Jalan Asahan. Kendaraan beserta pengemudinya kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka RWMS datang menyerahkan diri ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar didampingi keluarga dan penasihat hukumnya.
“Terhadap tersangka RWMS saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pematangsiantar, dan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra juga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sandi.
Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tuntas.

