Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan dua oknum mahasiswa di Kota Medan. Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (6/7/2026) malam, polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda dan menyita lebih dari 260 gram ganja kering.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (20), warga Jalan Jamin Ginting, Medan, dan Y (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., didampingi Kanit 2 Satresnarkoba IPTU Haryono, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan terhadap tersangka Y yang ditangkap di Jalan Dr. Mansyur, Medan, saat mengendarai sepeda motor.
“Dari Y kami mengamankan 6,05 gram ganja. Saat diinterogasi, ia mengaku baru mengambil barang tersebut dari teman sekampusnya yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan,” ujar Rafli, Rabu (8/7/2026).
Pengembangan mengarah ke rumah kos KH. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati KH sedang mengonsumsi ganja di lantai atas. Penggeledahan di kamar kosnya menemukan dua bungkus besar ganja dengan berat keseluruhan lebih dari 260 gram.
Menurut Rafli, kedua tersangka diduga mengedarkan ganja tidak hanya di kalangan mahasiswa, tetapi juga kepada masyarakat di luar lingkungan kampus. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial B yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada KH.
“Pelaku B masih dalam pengejaran. Mereka memang tidak pernah bertemu langsung, tetapi intens berkomunikasi dan transaksi yang dilakukan bukan kali pertama,” jelasnya.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Jangan gadaikan cita-cita hanya karena narkoba. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rafli.

