Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Hukum
Agenda Prapid Pemeriksaan Saksi Pemohon Inkonsistensi Dan Berubah-ubah

Agenda Prapid Pemeriksaan Saksi Pemohon Inkonsistensi Dan Berubah-ubah

Editor: Dhev Fretes Bakkara
6 Mei 2026 | 18:04 WIB
in Hukum
ADVERTISEMENT

Sidang pra peradilan (Prapid) kasus dugaan secara bersama-sama dengan pemohon, Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di, Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (6/5/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Pinta Uli Tarigan menghadirkan saksi pihak pemohon dan saksi ahli.

Keterangan saksi ahli pemohon, Prof, Dr, Maidin Gultom menjelaskan, perdamaian yang dilakukan di luar ranah penyidikan (institusi) dan tidak disaksikan atau diketahui penyidik bukan dikatakan Restorative Justice (RJ).  “Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. RJ ditingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Kalau ada kesepakatan RJ penyidikan bisa dihentikan  ditingkat penyidik,”jelasnya.

Hakim Pinta Uli Tarigan dalam kesempatan itu juga bertanya kepada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian? Ahli menjawab belum pernah melihatnya.

Mendengar jawaban saksi ahli, tim kuasa hukum pemohon dari gesturnya terlihat kecewa lemas dan tertunduk malu. Karena jawaban tidak seperti yang diharapkan.

Melihat itu, Hakim bertanya ke tim kuasa hukum pemohon kok lemas? Sambil memperagakan duduk tertunduk. 

Salah seorang saksi pemohon, Mahdin Sembiring mengatakan, mengetahui kedua pelaku pencurian ponsel saat itu dituntut oleh Hakim 4 tahun namun dalam putusannya hanya divonis 2 tahun 6 bulan.

Keterangan saksi, Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba,  juga terkesan inkonsistensi. Sebab saat pihak termohon menanyakan para pelaku pencuri ponsel memesan dua kamar?  Saksi menjawab satu kamar. Tapi dalam kesempatan lain, saksi mengatakan kalau para pelaku memesan dua kamar.

Dalam sidang tersebut juga diambil keterangan tambahan dari dua orang saksi tambahan, Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah seorang DPO).

| BERITA TERBARU

Berita

Peringati HKGB ke-74, Polrestabes Medan dan Bhayangkari Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

7 Juli 2026 | 13:06 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Intensifkan Blue Light Patrol, Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas Jadi Target Utama

6 Juli 2026 | 22:51 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Polsek Siantar Utara Maksimal, Warga Merasa Aman, Objek Vital Dipastikan Bebas Gangguan Kriminalitas

6 Juli 2026 | 22:46 WIB
Siantar

Respon Cepat Laporan CC 110, Kapolsek Siantar Barat Turun Langsung Tangani Temuan Mayat di Pasar Horas

6 Juli 2026 | 17:49 WIB
Siantar

Laporan CC 110 Langsung Ditindak, Polsek Siantar Barat Berhasil Akhiri Keributan Keluarga Lewat Mediasi Damai

6 Juli 2026 | 12:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport