Awalnya Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, selasa (06/12) sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Kemudian, Personil Sat Narkoba langsung berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi tersebut, Personil Sat Narkoba langsung melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi tersebut sedang berjalan di pinggir jalan
Kemudian, Personil Sat Narkoba langsung mengamankan pria tersebut.
Setelah diintrogasi pria tersebut bernama Riki Wibowo alias Begol (28) warga Jalan Suka Bumi Dusun III, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dan Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Pada saat penangkapan personil sat narkoba melihat pria tersebut melemparkan handphone dari tangan kanannya dan menjatuhkan gulungan plastik warna hitam dari tangan kirinya.
Kemudian Personil Sat Narkoba memeriksa barang yang dibuang oleh Riki Wibowo alias Begol (28) diketahui 1 (satu) unit Hp merk Vivo dan 1 (satu) buah gulungan plastik hitam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 44,31 gram.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Yoseph S)

