Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar

Areal Kolam Ikan di Jalan Manunggal Kelurahan Martoba jadi Markas Sabu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
11 November 2022 | 10:42 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Areal kolam ikan yang berada di Jalan Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dijadikan lokasi markas sabu-sabu. Dari lokasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Senin (7/11/2022) lalu.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan menerangkan, pada hari itu sekitar pukul 10.30 WIB, personelnya mendapat informasi ada seorang lelaki memiliki sabu-sabu di areal kolam ikan di Jalan Manunggal Kelurahan Martoba.

Lantas personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Di lokasi, personel melihat seorang pria yang dicurigai berada di areal kolam ikan. Personel pun mengamankan lelaki yang kemudian diketahui bernama Rudi Rifandi Sormin (31) warga Jalan Nagur Belakang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Ketika digeledah, ditemukan sebuah dompet hitam yang didalamnya ada 12 paket sabu-sabu dengan total 3,80 gram, sebuah sendok dari sedotan, 1 unit Hp merek OPPO dan uang Rp398 ribu.

Kemudian dari dalam gubuk yang ada di lokasi tersebut, ditemukan 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip kosong.

Kepada polisi, Rudi mengaku seluruh barang bukti tersebut diperolehnya dari Ahmad Rifai (28) warga Jalan Singosari Gang Demak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Jalan Seram Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Personel segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 14.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap Ahmad Rifai di Jalan Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara. Darinya diperoleh sebuah kotak rokok yang di dalamnya ada 2 paket sabu-sabu seberat 7,62 gram, 1 unit I Phone, dan uang Rp70 ribu.

Ahmad Rifai mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan itu miliknya yang diperoleh dari A. Polisi langsung melakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan A. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.(*)

| BERITA TERBARU

Simalungun

Kapolres Simalungun Bersihkan Gereja dan Masjid, Tegaskan Polri Hadir untuk Semua

18 Juni 2026 | 10:43 WIB
Siantar

Duka Pasar Dwikora Parluasan Membara, GMKI Desak Pengusutan Total dan Aksi Nyata Pemko Siantar

18 Juni 2026 | 10:23 WIB
Berita

DPRD Sumut Didesak Transparan, Mahasiswa Minta 10 Tuntutan Dipublikasikan ke Publik

17 Juni 2026 | 18:34 WIB
Simalungun

MUI Simalungun Puji Ketegasan AKBP Marganda dan AKP Wisnugraha, 43 Kasus 3C Berhasil Dibongkar

17 Juni 2026 | 15:25 WIB
Berita

Bharada Rendika Lubis Antar Brimob Polda Sumut Raih Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik

17 Juni 2026 | 11:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport